Kamis, 17 Mei 2012
Selamat Datang   |      |  
Vonis Sembilan Tahun untuk Teroris Cirebon
inu | Kamis, 9 Februari 2012 | 21:40 WIB
|
Share:

 

no flash player detected

Silahkan mengunduh flash player terbaru.

untuk melihat video ini.

 

Klik di sini untuk mengunduh flash player terbaru

EMBEDSilakan untuk mendapatkan script embed

Terdakwa teroris bom di masjid Markas Polres Cirebon Achmad Basuki divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tengerang. Achmad Basuki adalah adik kandung M Syarif pelaku bom bunuh diri. Sebelumnya, 10 terdakwa lain juga sudah divonis.