
Silahkan mengunduh flash player terbaru.
untuk melihat video ini.
Klik di sini untuk mengunduh flash player terbaru
Terdakwa teroris bom di masjid Markas Polres Cirebon Achmad Basuki divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tengerang. Achmad Basuki adalah adik kandung M Syarif pelaku bom bunuh diri. Sebelumnya, 10 terdakwa lain juga sudah divonis.


