
Silahkan mengunduh flash player terbaru.
untuk melihat video ini.
Klik di sini untuk mengunduh flash player terbaru
Tenaga honorer yang diangkat sampai 2005 dibagi menjadi dua kategori. Tenaga honorer golongan I, yakni pegawai di instansi pemerintah atau pemerintah daerah yang selama ini mendapatkan gaji dari APBN/APBD, rencananya langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil. Adapun tenaga honorer golongan II adalah pegawai yang diangkat sampai 2005 dan mendapat gaji bukan dari APBN/APBD.


